Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Nusakambangan Lakukan Koordinasi Terhadap Penjamin dan Masyarakat Mengenai Program Pembebasan Bersyarat

    Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Nusakambangan Lakukan Koordinasi Terhadap Penjamin dan Masyarakat Mengenai Program Pembebasan Bersyarat
    Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Nusakambangan Lakukan Koordinasi Terhadap Penjamin dan Masyarakat Mengenai Program Pembebasan Bersyarat

    Cilacap - Klien Pemasyarakatan adalah seseorang yang berada di dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Klien pemasyarakatan mendapatkan hak mereka untuk berkesempatan keluar lebih cepat dari waktu ekspirasi hukuman yang telah ditetapkan, sudah sewajarnya ada kewajiban yang harus dipenuhi saat sudah menerima haknya. Sebelum diberikan porgram integrasi maupun asimilasi dirumah, PK melakukan penelitian terhadap calon klien serta penjamin apakah layak dan memenuhi syarat yang ada, Minggu (03/09/2023).
    Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan kunjungan kepada seseorang yang diajukan sebagai penjamin dari calon klien pemasyarakatan untuk dapat melihat bagaimana kehidupan di lingkungan masyarakat di tempat tinggal penjamin. PK melihat apakah penjamin tinggal di lingkungan yang memiliki pengaruh positif bagi calon klien sehingga dapat meningkatkan program pembimbingan yang sudah dirancang oleh PK. Tidak hanya itu, PK juga melihat apakah ada penolakan dari penjamin, masyarakat, ataupun pemerintah setempat atas rencana integrasi yang diajukan oleh klien.
    Salah satu warga binaan yang mengajukan untuk program Pembebasan Bersyarat yang saat ini hampir menjalani 2/3 dari masa pidana yang diterimanya. Penjamin Klien berada di kecamatan Cilacap Selatan. Pada saat PK berkunjung ke rumah penjamin, PK disambut baik dengan masyarakat tempat tinggal penjamin dan juga penjamin yang langsung mempersilahkan PK untuk dapat duduk. Pada saat bertemu dengan penjamin, PK memberitahukan bahwa PK datang mengunjungi keluarga untuk melakukan pengambilan data dan menanyakan keadaan calo klien yang menjalani pidana di Lapas Bekasi. Setelah itu PK mulai mengobrol sambil menanyakan hal lebih lanjut mengenai penjamin dan keadaan sekitar penjamin. Penjamin mengatakan bahwa masyarakat di tempat tinggalnya merupakan masyarakat yang guyub dan memiliki banyak kegiatan yang bersifat kemasyarakatan antar warganya seperti kerja bakti dan pengajian. Setelah itu, PK bertemu tetangga serta pemerintah setempat untuk menanyakan penjamin dan klien. Dari informasi yang didapat bahwa penjamin dan klien merupakan orang yang baik dan tidak pernah berbuat onar sehingga tidak ada masalah apabila diberikan program integrasi karena tidak pernah merugikan warga sekitarnya. Akhir kegiatan pengumpulan data, PK menitipkan pesan dan meminta bantuan kepada penjamin dan pemerintah setempat untuk dapat melakukan pengawasan terhadap Klien serta melakukan wajib lapor yang harus dilakukan sebanyak sebulan sekali.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Antusias Masyarakat Tinggi, Kancil Ngapak...

    Artikel Berikutnya

    Lapsuska Laksanakan Pemasangan Banner dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dispenad Nobatkan Pendam V/Brawijaya Sebagai Satuan Penerangan Terbaik Tahun 2024
    Apel Komandan Satuan Jajaran TNI Angkatan Udara 2024, Lanud Sultan Hasanuddin Terima Penghargaan Zona Integritas
    Kepala Bakamla RI Pimpin Makan Siang Bergizi Terhadap 2.500 siswa/i sekolah di seluruh Indonesia
    Satgas MTF XXVIII/ UNIFIL Raih Penghargaan LAF Medal Di Penghujung Masa Baktinya
    Prabowo Subianto Hadir untuk Indonesia Sebagai Anti Klimaks dari Jokowi

    Ikuti Kami