CILACAP - secara Virtual Tim Zona Integritas (ZI) Bapas Nusakambangan mengikuti Kegiatan Entry Meeting Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM, yang dilaksanakan Satuan Kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Kamis (19/05/2022).
Pada kegiatan itu hadir Inspektur Wilayah IV, Budi, para Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi Kantor Wilayah, Tampak juga para Kepala UPT se Eks Karesidenan Semarang, Surakarta dan Pekalongan, ditambah para anggota TPI yang akan melakukan evaluasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, A Yuspahruddin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis dan juga pihak-pihak yang terlibat dalam Tim Penilai Internal (TPI) tahun ini. Dengan segala kendala yang ada, seluruh tim TPI tetap memberikan kinerja yg terbaik sesuai dengan prosedur penilaian yang berlaku.
"Saat ini, sejumlah 36 (tiga puluh enam) satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah diusulkan untuk maju dalam penilaian WBK. Diharapkan setiap UPT memperhatikan dan mempersiapkan diri dengan baik untuk tahap penilaian ini. Manfaatkan kegiatan kali ini untuk lebih memahami hal-hal apa saja yang dapat digunakan untuk menunjang penilaian", ungkapnya.
Lebih lanjut, Terdapat dua jenis komponen yang harus dibangun yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil. Komponen pengungkit merupakan komponen yang menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
"Komponen pengungkit terdiri dari enam aspek dan reform. Keenam komponen pengungkit, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik", Tambahnya.
Selanjutnya Inspektur Wilayah IV Budi memaparkan materi terkait dengan Gambaran umum Pembangunan Zona Integritas, WBK dan WBBM, Tata Cara Evaluasi Penilaian, serta Jadwal Evaluasi satuan kerja menuju WBK/WBBM di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah.
Disampaikan juga perlunya melihat kembali beberapa faktor penyebab kegagalan dalam meraih predikat WBK/WBBM pada tahun sebelumnya dan menjadikannya sebagai dasar untuk dilakukan perbaikan.
"Penetapan Satker sebagai WBK tersebut dimaksudkan sebagai kompetisi dan menjadi area percontohan penerapan pelaksanaan reformasi birokrasi pada satker-satker di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM melalui pembangunan Zona Integritas. Pembangunan Zona Integritas tidak berhenti hanya pada penilaian hingga mencapai predikat tersebut, akan tetapi juga merupakan sebuah proses yang berkelanjutan", Terangnya.
(N.SoN/***)