CILACAP - Balai Pemasyarakatan Nusakambangan mendapat informasi tentang salah seorang klien Bapas Nusakambangan yang bernama MF beralamat di kecamatan Sidareja Kab.cilacap melakukan tindakan tidak terpuji di lingkungan masyarakat tempat tinggal klien.Klien pemasyarakatan adalah seseorang yang berada dibawah naungan Balai Pemasyarakatan, selasa (06/09/2022).
Selanjutnya kepala Balai Pemasyarakatan klas II Nusakambangan segera memerintahkan salah seorang pembimbing kemasyarakatan (PK) untuk segera menuju ke Kec.sidareja guna memastikan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Sarwo Edi selaku pembimbing kemasyarakatan yang diberi tugas untuk membimbing dan mengawasi klien an.MF menuju rumah MF untuk bertemu dengan MF dan penjamin memberikan arahan kepada MF untuk lebih berhati-hati lagi dalam bersikap dimasyarakat.
Selain menemui MF dan keluarga nya Sarwo Edi selaku pembimbing kemasyarakatan juga berkordinasi dengan Polsek Sidareja guna membantu melakukan mediasi atas perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh MF.
Kapolsek Sidareja AKP Sutrisno mengatakan langkah yang dilakukan oleh Bapas Klas II Nusakambangan adalah senergitas.
"Bapas Nusakambangan sangat diperlukan oleh Polsek Sidareja pada khususnya guna mencegah pengulangan tindak pidana diwilayah hukum Polsek sidareja, " pungkasnya.
(N.Son/***)