Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk program Cuti Bersyarat terhadap Narapidana di Lapas Kelas IIB Cilacap, Minggu (04/02/2024).
Pada kesempatan kali ini seorang Narapidana Lapas Cilacap melaksanakan wawancara dengan Petugas Bapas Nusakambangan. Ia harus menjaani pidana di Lapas Cilacap karena perkara Penggelapan.
Penelitian Kemasyarakatan bertujuan untuk mengetahui latar belakang kehidupan Narapidana. Dalam implementasinya, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) harus melakukan pengambilan data atau wawancara kepada WBP dan berkunjung kerumah penjamin WBP (home visit) dalam melaksanakan penelitian kemasyarakatan.
Teknik pengumpulan data dalam pembuatan Litmas Cuti Bersyarat adalah dengan cara wawancara langsung kepada WBP untuk mendapatkan data dan informasi, kemudian dianalisis untuk mengetahui perubahan kondisi WBP sesuai dengan perkembangan psikologis, pertumbuhan fisik, dan lingkungan sosiologis yang mempengaruhi tumbuh kembang Napi, kemudian didapatkan kesimpulan dan rekomendasi untuk layak tidaknya Napi mendapatkan program integrasi Cuti Bersyarat.
“Saya harap usulan Cuti Bersyarat saya disetujui, saya menyesal dan tidak akan melanggar hukum lagi”, ujar Narapidana.