CILACAP– Petugas Pendamping Keluarga Harapan PKH Kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap, diduga mengarahkan Para KPM Yang menerima Program PKH Dan BPNT, Kesalah satu agen e-warong bantuan pangan non tunai (BPNT) Yang ada di wilayah Kecamatan Kedungreja untuk mengambil bantuan tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh beberapa KPM penerima BPNT dan PKH yang ada di wilayah Kecamatan Kedungreja berinisial MN, SM, dan RM,
“Kita diarahkan atau diintruksikan untuk mengambil beras ke salah satu e-warong oleh Ketua kelompok dan pendamping PKH. Kalau tidak ambil disitu bantuan itu akan di cabut dan di coret dari daftar penerima.
Hal tersebut di benarkan oleh salah satu ketua kelompok PKH berinisial MN, pada saat di konfirmasi awak media di kediamannya diwilayah kecamatan Kedungreja pada hari tgl 4-1-2022, yang di dampingi oleh suaminya, mengatakan bahwa pihaknya mengarahkan penerima Program PKH sekaligus menerima BPNT, untuk mengambil kesalah satu e-warung atas perintah oknum pendamping PKH yang sapaan akrabnya Nita, dan menurutnya apa bila penerima PKH tidak mau mengambil di e-warung yang di maksud, maka bantuannya akan di cabut.
Menurutnya pengarahan itu dilakukan pada saat pertemuan pendamping PKH dan para penerima PKH di salah satu rumah ketua kelompok Penerima PKH, dan menurut keterangan ketua kelompok pihaknya juga memotong batuan PKH sebesar antara 10, 000 - 20, 000 dengan alasan untuk membeli Snack pada saat pencairan PKH.
Sesuai aturan dan UU bahwa pendamping dilarang melakukan penggiringan atau mengintruksikan kepada KPM untuk mengambil bantuan BPNT disalah satu e-warung.
Larangan agar Pendamping PKH dan BPNT tidak melakukan penggiringan pada KPM ke E warong tertentu sudah ditegaskan juga pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 39.
Pasal tersebut mengatakan, (1) Pendamping sosial Bantuan Sosial pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c dan pendamping sosial program keluarga harapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6) dilarang:
a. Mengarahkan, memberikan ancaman, atau paksaankepada KPM BPNT untuk:
1. Melakukan pembelanjaan di e-warong tertentu;2. Membeli bahan pangan tertentu di e-warong;dan/atau3. Membeli bahan pangan dalam jumlah tertentudi e-warong.
b. Membentuk e-warong;
c. Menjadi pemasok bahan pangan di e-warong; dan
d. Menerima imbalan dari pihak manapun baik dalambentuk uang maupun barang terkait denganpenyaluran BPNT.
(2) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak termasuk honorarium yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu di tempat terpisah awak media berusaha menemui oknum pendamping PKH yang akrab di sapa Nita, di kantor kecamatan Kedungreja pada 5-1-2022, yang di dampingi oleh TKSK Kedungreja Munjirin, mengatakan ke awak media bahwa dirinya tidak merasa menyuruh atau mengarahkan ke para KPM yang menerima bantuan PKH sekaligus BPNT untuk mengambil kesalah satu e-warung yang ada di kecamatan Kedungreja, dirinya hanya menyarankan kepada para KPM kalo bisa mengambil BPNT di wilayah kecamatan Kedungreja saja, dirinya juga mengelak terkait dugaan pengancaman atau intimidasi kepada KPM bila tidak nurut akan mencabut bantuan terebut.
Sementara itu menurut Munjirin TKSK Kecamatan Kedungreja yang saat itu mendampingi Nita menyampaikan ke awak media pihaknya tidak pernah mengarahkan atau mengitruksikan kepada KPM, pihaknya hanya menyarankan kalo bisa untuk pengambilan BPNT dilakukan di e-warung yang ada di wilayah kecamatan Kedungreja.