Nusakambangan – Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Kemenkuham Kanwil Jawa Tengah melakukan giat penelitian kemasyarakatan PB di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusakambangan. Lewat litmas Pembebasan Bersyarat, Pembimbing kemasyarakatan menekankan perubahan perilaku dan kesadaran hukum terhadap salah satu WBP, Selasa (06/02/2024)
Pada pembimbing kemasyarakatan, WBP membeberkan rencana ke depan jika usulan program Pembebasan Bersyarat (PB) disetujui. Dalam sesi wawancara, Pembimbing kemasyarakatan Bapas Nusakambangan menegaskan bahwa dengan program PB ini, klien memiliki hak dan kewajiban. Klien tidak sepenuhnya bebas dari kewajiban hukum, namun tetap menaati aturan dan program yang diberikan lapas dan Bapas.
Menutup kegiatan litmas, Pembimbing Kemasyarakatan juga berpesan agar klien tetap menunjukkan perilaku yang baik dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib lapas yang dapat membatalkan pengusulan program integrasi.