Cilacap - Perangkat Self Service SDP merupakan alat bantu yang penting untuk pelayanan WBP di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. Untuk itu Staf Registrasi dan Bimkemas Lapas Terbuka Nusakambangan lakukan perbaikan pada perangkat self service tersebut. Minggu ( 12/02/2023).
Perbaikan ini meliputi pengecekan distribusi power, perangkat komputer, pemindai sidik jari, dan fungsi fungsi dasar.Selain dilakukan pengecekan, WBP juga diberikan pengarahan tentang cara penggunaan self service SDP.
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Nusakambangan sangat antusias terhadap layanan self service dalam rangka memberikan pelayanan yang bersih dan transparan.
Layanan self service SDP merupakan layanan mandiri yang sudah menjadi bagian Program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memberikan layanan transparansi Pemasyarakatan berbasis teknologi informasi yang melindungi hak-hak narapidana serta mencegah pungutan liar kepada narapidana melalui teknologi sidik jari yang terintegrasi dengan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Kalapas Terbuka Nusakambangan, Marsito, mengatakan bahwa dengan adanya layanan ini, setiap WBP bisa mengetahui perhitungan remisi dan ekspirasi. "“Layanan ini berfungsi untuk mengetahui masa pidana yang telah dijalani oleh setiap WBP seperti perhitungan 1/3, 1/2, 2/3, tanggal ekspirasi, serta dapat melihat jumlah remisi yang telah didapat tanpa dipungut biaya alias Gratis, ” Ujar Marsito.