Bupati Sampaikan Tanggapan Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Pelaksanaan APBD Kabupaten Cilacap TA 2021

    Bupati Sampaikan Tanggapan Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Pelaksanaan APBD Kabupaten Cilacap TA 2021

    Cilacap – Pemerintah Kabupaten Cilacap terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah berbagai sumber yang Sah. Hal ini disampaikan Bupati Tato Suwarto Pamuji, saat memberikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Cilacap atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Cilacap Tahun 2021, Jumat (17/6/2022).

    Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Taufik Nurhidayat, didampingi Wakil Ketua DPRD Cilacap Sindi Syakir, Saiful Musta’in, dan Purwati. Wakil Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman turut hadir mendampingi Bupati, bersama sejumlah kepala OPD. Rapat paripurna kali ini masih digelar secara hybird, dan diikuti pimpinan OPD dan Camat jajaran dari kantor masing-masing.

    Adapun upaya kedepan yang akan dilaksanakan meliputi optimalisasi pelaksanaan digitalisasi atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, pelaksanaan perubahan tarif pajak daerah. Hal sesuai Perda nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Di Kabupaten Cilacap,

    “Penyesuaian NJOP PBB-P2 yang dilakukan secara intensif dan berkesinambungan, pendataan Obyek pajak daerah lainnya per ruas jalan, serta evaluasi rutin yang dilakukan  terhadap SKPD pengelola pendapatan, ” kata Bupati.

    Terkait opini WTP, Bupati mengungkapkan ada tanggung jawab untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2021. “Terkait hal tersebut, saya telah memerintahkan Kepala SKPD yang membidangi untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dalam waktu paling lambat 2 minggu setelah Surat  Koreksi Intern atas berbagai temuan BPK tersebut diterima, ” tegas Bupati.

    Selanjutnya berkaitan dengan antisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), upaya yang dilakukan Pemkab Cilacap adalah dengan membentukn Unit Respon Cepat (URC) Penanganan PMK Hewan Ternak di Kabupaten Cilacap, melalui  Surat Keputusan Bupati Cilacap Nomor: 521 / 497/ 33 / Tahun 2022 tanggal 20 Mei 2022.

    URC Penanganan PMK Hewan Ternak bertugas untuk mengantisipasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), serta memberikan edukasi dan sosialisasi terkait penanganan PMK pada peternak. Pada akhir tanggapannya, Bupati menyampaikan terima kasih kepada Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Cilacap, yang telah menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2021.(*)

    Cilacap
    Agus Mulya

    Agus Mulya

    Artikel Sebelumnya

    Bulan Imunisasi Anak Nasional, Cilacap Targetkan...

    Artikel Berikutnya

    Laksanakan Latsar CPNS Alumni Poltekip-52...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Lapas Cilacap Asah Bakat WBP Lewat Pembinaan Musik Keroncong dan Akustik
    Bekerja Tanpa Cemas, Bansos Tetap Aman: BPJS Ketenagakerjaan Tepis Isu yang Resahkan Pekerja Informal

    Ikuti Kami